Hello, Sobat Sederhana! Jika kamu memiliki usaha kecil atau sedang memulai bisnis, pastinya kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah faktur pajak. Faktur pajak merupakan salah satu dokumen penting yang harus dipahami oleh setiap pengusaha. Dokumen ini berguna untuk mencatat segala transaksi yang dilakukan di perusahaan. Namun, membuat faktur pajak terkadang terasa membingungkan dan rumit. Oleh karena itu, pada artikel ini akan dijelaskan cara membuat faktur pajak sederhana yang bisa kamu terapkan di usahamu. Simak yuk!
Persiapan Sebelum Membuat Faktur Pajak
Sebelum memulai membuat faktur pajak, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Memiliki NPWP
- Menggunakan Buku Kas dan Buku Besar
- Mempersiapkan Data Pelanggan
- Menggunakan Software Akuntansi
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas bagi setiap wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kamu harus memiliki NPWP terlebih dahulu sebelum dapat membuat faktur pajak.
Pastikan kamu memiliki buku kas dan buku besar yang teratur dan lengkap, karena data-data dari buku tersebut akan digunakan dalam pembuatan faktur pajak.
Sebelum membuat faktur pajak, pastikan kamu sudah memiliki data lengkap dari pelanggan, seperti nama, alamat, dan NPWP (jika ada).
Untuk mempermudah pembuatan faktur pajak, kamu bisa menggunakan software akuntansi seperti Zahir Accounting, Accurate, Quickbooks atau software lainnya. Dengan menggunakan software akuntansi, pembuatan faktur pajak akan lebih mudah dan cepat dilakukan.
Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat faktur pajak sederhana yang bisa kamu terapkan:
1. Pilih Template Faktur Pajak
Pertama, pilih template faktur pajak yang akan digunakan. Kamu bisa mencari template faktur pajak di internet atau bisa menggunakan template yang sudah tersedia di software akuntansi yang digunakan.
2. Isi Identitas Pengusaha
Isi identitas pengusaha pada bagian atas faktur pajak, seperti nama usaha, alamat, dan NPWP. Pastikan identitas pengusaha terisi dengan benar dan jelas.
3. Isi Identitas Pelanggan
Isi identitas pelanggan pada bagian bawah faktur pajak, seperti nama pelanggan, alamat, dan NPWP (jika ada).
4. Isi Tanggal dan Nomor Faktur
Isi tanggal dan nomor faktur pada bagian atas faktur pajak. Nomor faktur harus diisi secara berurutan dan unik untuk setiap faktur yang dikeluarkan.
5. Isi Deskripsi Barang/Jasa
Isi deskripsi barang atau jasa yang dijual pada kolom yang tersedia di faktur pajak. Deskripsi ini harus jelas dan detail, sehingga memudahkan pelanggan untuk memahami transaksi yang dilakukan.
6. Isi Harga dan Jumlah Barang/Jasa
Isi harga dan jumlah barang/jasa yang dibeli pada kolom yang tersedia. Lakukan perhitungan harga dan jumlah barang dengan cermat untuk menghindari kesalahan dalam pembuatan faktur pajak.
7. Hitung Total Transaksi
Hitung total transaksi dengan mengalikan harga dan jumlah barang. Total transaksi harus tertera dengan jelas pada faktur pajak.
8. Isi Jumlah Pajak
Isi jumlah pajak yang harus dibayar oleh pelanggan. Jumlah pajak dihitung dengan mengalikan total transaksi dengan persentase pajak yang berlaku.
9. Isi Total Pembayaran
Isi total pembayaran yang harus dilakukan oleh pelanggan. Total pembayaran adalah hasil dari penjumlahan total transaksi dan jumlah pajak.
10. Cetak dan Simpan Faktur Pajak
Cetak faktur pajak dan simpan dengan baik untuk keperluan arsip dan pemeriksaan pajak di kemudian hari.
Tabel Pajak yang Berlaku di Indonesia
PPN |
15% |
---|---|
PPN kenaikan tarif |
10% |
PPN barang dan jasa tertentu |
0% |
PPN barang mewah |
10% |
PPN ekspor |
0% |
FAQ tentang Faktur Pajak
1. Apa itu faktur pajak?
Faktur pajak merupakan bukti transaksi jual beli yang dilengkapi dengan rincian barang atau jasa serta besarnya pajak yang harus dibayar, yang digunakan sebagai dasar penghitungan dan pemungutan pajak.
2. Siapa yang wajib membuat faktur pajak?
Setiap pelaku usaha yang melakukan penjualan barang atau jasa harus membuat faktur pajak.
3. Apa yang terjadi jika tidak membuat faktur pajak?
Jika tidak membuat faktur pajak, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi oleh pihak pajak, seperti hukuman denda atau bahkan sanksi pidana.
4. Apa yang perlu diperhatikan dalam pembuatan faktur pajak?
Dalam pembuatan faktur pajak, perlu diperhatikan beberapa hal seperti pengisian identitas pengusaha dan pelanggan, nomor faktur yang harus diisi secara berurutan dan unik, serta perhitungan jumlah pajak dan total pembayaran yang harus tepat.
5. Apa manfaat dari membuat faktur pajak?
Membuat faktur pajak berguna untuk mencatat segala transaksi yang dilakukan di perusahaan, serta membantu dalam menghitung dan memungut pajak yang harus dibayar oleh pelanggan.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!